KILAS24
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Polres Boltim Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus di Wilayah Tutuyan – Kotabunan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Maret 2021
in Etalase, Hukum, Terkini
0
Polres Boltim Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus di Wilayah Tutuyan – Kotabunan

Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK, dan jajarannya saat merilis kasus pengungkapan peredaran minuman keras.

938
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di rumah MS alias Mod (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Selasa (17/3).

Penyitaan miras itu dilakukan setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mendapat informasi bahwa ada kendaraan jenis pick up yang diduga memuat cap tikus masuk ke wilayah Tutuyan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan berkoodinasi bersama perangkat Desa Tutuyan.

“Lalu tim kami bersama perangkat desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik MS, dan ditemukan barang bukti sebanyak 23 galon cap tikus di dalam rumah. Asal barang (cap tikus) ini dari daerah Motoling, Minahasa Selatan, dan rencananya akan didistribusikan atau diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan,” kata Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK, saat konferensi pers.

Baca Juga

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

Dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap bahwa harga cap tikus tersebut dibanderol Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per galon, dan akan diperjual-belikan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan seharga Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per botol.

“Kasus ini kita seriusi. Sanksinya, sesuai Peraturan Daerah Sulawesi Utara nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan terhadap minuman keras, yakni denda sebesar lima puluh juta rupiah, dan pidana kurungan tiga bulan,” ungkap Kapolres.

Polres Boltim berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Pasalnya, beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah Boltim dipicu oleh pengaruh minuman keras. (rmb)

Tags: akbp irham halid SIKperedaran cap tikus di tutuyan
Previous Post

Pemkot Kerja Sama dengan BSG dan BPKP Terkait Pemanfaatan Aplikasi KasDa dan SimDa Online

Next Post

DPRD Boltim ‘Tambah Ilmu’ Soal LKPJ, RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD

Artikel Terkait

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
Next Post
DPRD Boltim ‘Tambah Ilmu’ Soal LKPJ, RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD

DPRD Boltim ‘Tambah Ilmu’ Soal LKPJ, RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech