KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Pemkot Usul Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 ke DPRD

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Februari 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat I Penyampaian 6 Ranperda

Suasana sidang paripurna DPRD tentang pembicaraan tingkat I penyampaian enam Ranperda.

833
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kota Kotamobagu akan digulir tahun ini. Sebagai bagian dari persiapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan ke DPRD revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.

Menurut Wali Kota, Tatong Bara, Perda nomor 4 tahun 2015 yang mengatur soal tata cara penyelenggaraan Pilsang perlu direvisi. Mengingat, tahapan Pilsang yang akan digulir pertengahan tahun ini masih dalam masa pendemi Covid-19.

“Diajukannya revisi Perda ini disebabkan adanya perubahan aturan serta penyesuaian dengan dinamika sosiologis bencana non alam yang melanda seluruh dunia,” kata wali kota, dalam sambutannya saat sidang paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda, Selasa (16/2).

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dalam draf perubahan Perda nomor 4 Tahun 2015 diatur tentang penerapan dan penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilsang. Selain itu, soal pembiayaan yang harus didukung APBDes. “Mengingat pentingnya perubahan Perda ini, maka diharapkan dapat disetujui dan dibahas oleh DPRD Kotamobagu,” ujar wali kota.

Dalam paripurna itu, semua fraksi di DPRD Kotamobagu menerima dan menyetujui perubahan Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (rmb)

Tags: perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan Pilsangtatong bara
Previous Post

Dinsos Kotamobagu Kumpul Ahli Waris Penerima Santunan Covid-19

Next Post

Didampingi Wali Kota Kotamobagu, SSM Silaturahmi dengan Gubernur

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
705
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Didampingi Wali Kota Kotamobagu, SSM Silaturahmi dengan Gubernur

Didampingi Wali Kota Kotamobagu, SSM Silaturahmi dengan Gubernur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
705
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech