KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Masyarakat Kota Kotamobagu diminta bijak menggunakan media sosial (medsos). Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Fahri Damopolii.
Menurutnya, medsos semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, ada oknum yang memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi mengandung konten negatif. Katanya, pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami proses revisi, sebagai efek jerah bagi penyebar konten negatif.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak seluruh lapisan masyarkat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Fahri.
Ia mengungkapkan, pengguna medsos di tengah pandemi Covid-19 ini cenderung meningkat. Hal itu disebabkan ada keterbatasan tempat dan waktu bagi masyarakat untuk saling berinteraksi sehingga memungkinkan menjalin komunikasi dengan memanfaatkan medsos.
“Konten negatif dapat merugikan orang lain dan memengaruhi pola pikir penerima berita. Penyebar konten negatif pun tidak begitu saja luput dari jeratan hukum. Di Indonesia sudah ada Undang-Undang ITE yang dapat menjerat perilaku pengguna medsos yang melanggar UU tersebut. Oleh karena itu, pengguna medsos khususnya di Kotamobagu harus cermat dan bijak dalam mengunggah informasi,” ujar Fahri.
Jangan Asal Posting Konten
Sadari betul bahwa akun medsos kamu bisa dilihat secara publik, termasuk semua postingan di dalamnya. Oleh karena itu, kamu harus lebih bijak dalam memilih konten-konten sebelum diunggah di media sosial.
“Meski pun platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa kamu atur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat sehingga tidak menyinggung pihak lain,” ujar Fahri.
Jaga Etika Dalam Bermedsos
Media sosial memang memberikan kebebasan bagi para penggunanya, tetapi bukan berarti bebas pula dalam beretika. Jaga selalu etika, sopan santun, dan selalu bersikap respect kepada teman atau orang-orang yang terkoneksi di akun media sosial kita.
“Hindari penggunaan kata-kata kasar atau yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, persekusi, berita hoax serta hal-hal negatif lainnya di media sosial,” imbau Fahri.
“Sekali lagi, mari kita sama-sama mencegah pelanggaran UU ITE dengan selalu bijak dalam bermedsos, ini semua demi kebaikan kita bersama. Postinglah konten-konten positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain sesama pengguna media sosial,” tambahnya. (rmb)