KILAS24
No Result
View All Result
Senin, 23 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

Pemdes Modayag II tak Ijinkan Kegiatan Keramaian

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Agustus 2021
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Pemdes Modayag II tak Ijinkan Kegiatan Keramaian

Sarini Paputungan

854
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM  — Pemerintah Desa (Pemdes) Modayag II menindaklanjuti instruksi Camat Modayag tentang penanganan atas peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Modayag, serta instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentang antisipasi peningkatan Covid-19.

“Hasil rapat koordinasi Tim Gugus Tugas yang dipimpin pak bupati tadi langsung kita tindaklanjuti. Ini adalah upaya kita memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Modayag II,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi Modayag II, Sarini Paputungan.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi camat dan bupati tersebut, ia menegaskan tidak ada ijin keramaian ataupun pelaksanaan hajatan pesta pernikahan, syukuran dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak hingga keadaan kembali normal atau angka kasus Covid-19 menurun drastis. Selain itu, diberlakukan juga wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu atau warga pendatang.

Baca Juga

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

“Untuk pelayanan masyarakat kita menerapkan protokol kesehatan ketat. Masyarakat juga diharapkan agar selalu mematuhi 5M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas),” ujarnya.

Baca juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Bupati: Tak ada Ijin Keramaian Selama Zona Merah

Disisi lain, ia berharap dukungan dan kerja sama semua elemen masyarakat khususnya yang ada di Desa Modayag II untuk bersama-sama pemerintah dalam upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Ini demi kebaikan kita semua,” harapnya. (rmb)

Tags: desa modayag IIsam sachrul mamontosarini paputungan
Previous Post

Dinas Pendidikan Kotamobagu Luncurkan Aplikasi Ruang Murid

Next Post

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Monsi dan TPA Baru

Artikel Terkait

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
788
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
Next Post
Wali Kota Kotamobagu Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Monsi dan TPA Baru

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Monsi dan TPA Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
788
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech