KILAS24.CO, BOLTIM — Pemerintah Desa (Pemdes) Modayag II menindaklanjuti instruksi Camat Modayag tentang penanganan atas peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Modayag, serta instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentang antisipasi peningkatan Covid-19.
“Hasil rapat koordinasi Tim Gugus Tugas yang dipimpin pak bupati tadi langsung kita tindaklanjuti. Ini adalah upaya kita memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Modayag II,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi Modayag II, Sarini Paputungan.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi camat dan bupati tersebut, ia menegaskan tidak ada ijin keramaian ataupun pelaksanaan hajatan pesta pernikahan, syukuran dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak hingga keadaan kembali normal atau angka kasus Covid-19 menurun drastis. Selain itu, diberlakukan juga wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu atau warga pendatang.
“Untuk pelayanan masyarakat kita menerapkan protokol kesehatan ketat. Masyarakat juga diharapkan agar selalu mematuhi 5M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas),” ujarnya.
Baca juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Bupati: Tak ada Ijin Keramaian Selama Zona Merah
Disisi lain, ia berharap dukungan dan kerja sama semua elemen masyarakat khususnya yang ada di Desa Modayag II untuk bersama-sama pemerintah dalam upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Ini demi kebaikan kita semua,” harapnya. (rmb)