KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 12 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Menkes Setujui PSBB di Makassar

Administrator by Administrator
16 April 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Menkes Setujui PSBB di Makassar
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

Makassar – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes telah diterima Pemprov Sulsel.

“Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes),” ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4/2020).

Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

Baca Juga

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

“Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.

Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

Sebelumnya, daerah yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Source: detik.com
Previous Post

Sekjen PBB: Hanya Vaksin Corona yang Bisa Bikin Dunia Kembali Normal

Next Post

SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat

Artikel Terkait

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
788
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
704
Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

6 Juni 2025
707
Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

2 Juni 2025
720
Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
708
Next Post
SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat

SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
788
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
704
Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

6 Juni 2025
707
Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

2 Juni 2025
720
Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
708
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech