KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 12 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Mangkir di Apel Kerja Perdana, ASN Siap-siap Disanksi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Mei 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Mangkir di Apel Kerja Perdana, ASN Siap-siap Disanksi

Apel kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tak mengikuti apel kerja perdana, siap-siap diberi sanksi. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta.

Menurutnya, apel kerja tersebut wajib diikuti semua ASN tanpa terkecuali. Meski tak merinci presentase kehadiran ASN di apel kerja pasca libur Idul Fitri itu, namun ia memastikan sanksi tegas akan diberika bagi para abdi negara yang tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Libur dan cuti bersama Idul Fitri bagi ASN telah berakhir. Itu artinya, mulai Senin (17/5) semua ASN wajib bekerja bekerja seperti biasa lagi. “Sebagai seorang aparatur pemerintah yang memahami aturan, maka terhitung hari ini kita semua sudah harus siap kembali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab sebagaimana mestinya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, saat memberi sambutan mewakili Wali Kota Tatong Bara dalam apel kerja tersebut.

Baca Juga

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

Pada kesempatan itu, Sekda juga mengingatkan semua ASN terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta peran dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Laksanakanlah tugas, fungsi dan kewenangan saudara-saudara dengan konsisten dan bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai bagian dari pengabdian kepada daerah dan seluruh masyarakat,” imbaunya. (yud/rmb)

Tags: sande dodosarida mokogintatatong bara
Previous Post

Tambah Libur ASN Terancam Sanksi

Next Post

Curah Hujan Tinggi, BPBD Diminta Pantau Kondisi Wilayah

Artikel Terkait

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
788
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
704
Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

6 Juni 2025
707
Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

2 Juni 2025
720
Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
708
Next Post
Curah Hujan Tinggi, BPBD Diminta Pantau Kondisi Wilayah

Curah Hujan Tinggi, BPBD Diminta Pantau Kondisi Wilayah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
788
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
704
Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

Idul Adha: PT. Xinfeng Sumbang 3 Ekor Sapi

6 Juni 2025
707
Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

2 Juni 2025
720
Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
708
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech