KILAS KRIMINAL – Kasus penikaman yang dipicu minuman keras (miras) kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah CM alias Cris (19), warga Desa Dumoga I, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sedangkan korbannya adalah SP alias Egol (18), warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
Informasi dirangkum dari tribratanews.polreskotamobagu.com, kejadian itu terjadi pada Selasa (26/5) sekira pukul 17.00 Wita di Kompleks Pasar Serasi, Kotamobagu. Awalnya, pelaku dan korban sama-sama sedang mengkonsumsi miras. Diduga karena sudah dipengaruhi miras, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung pada tindakan penganiayaan mengunakan barang tajam yang dilakukan CM terhadap rekannya SP. Akibatnya, SP mengalami luka di bagian dada sebelah kanan.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol AA Gede Wibowo Sitepu SIK melalui Kanit Reskrim Iptu AR Muhammad, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk diproses secara hukum,” katanya. (kde)