KILAS24
No Result
View All Result
Rabu, 9 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Antisiapasi Kekurangan Pangan Akibat Covid-29, Yasti Instruksikan Masyarakat Manfaatkan Lahan untuk Menanam

Administrator by Administrator
16 April 2020
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Antisiapasi Kekurangan Pangan Akibat Covid-29, Yasti Instruksikan Masyarakat Manfaatkan Lahan untuk Menanam
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

BOLMONG — Guna mengantisipasi kekurangan pangan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berkepanjangan, Bupati Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong) Yast Soepredjo Mokoagow, mengintruksikan seluruh masyarakat agar memanfaatkan lahan untuk menanam.

Hal itu sebagaimana diutarakat Bupati Yasti melalui surat Instruksi No : 19/SETDAKAB/HKM/IV/2020 tertanggal 13 April 2020.

Menurut Yasti, bahwa untuk mengantisipasi kekurangan pangan bagi masyarakat Bolmong akibat penyebaran Covid-19 yang berdampak jangka panjang nantinya. Untuk itu kepada seluruh Camat, Sangadi dan Lurah dan seluruh masyarakat Bolmong supaya menanam pangan. “Diharapkan agar menanam ubi jalar, talas, singkong, kentang, jagung, kacang tanah, kacang hijau, padi, sayuran, bawang, cabai serta rempah-rempah. Atau tanaman lain yang dapat dijadikan sebagai bahan mkakanan yang dapat dipanen paling lama tiga sampai empat bulan,” ungkap Bupati pada poin pertama dalam surat instruksi tersebut.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Sementara di poin kedua, tanaman pangan seperti yang tercantum diktum kesatu, agar ditanam di halaman rumah, di kebun atau di lahan yang tidak terpakai /lahan tidur atas izin pemilik lahan. “Camat dan Sangadi agar segera mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar menanam tanaman pangan untuk mengantisipasi kekurangan pangan,” katanya dalam poin ketiga.

Sementara di poin keempat, Bupati mengintruksikan agar camat melaporkan pelaksanaan instruksi Bupati tersebut melalui Sekda Bolmong Tahlis Gallang setiap pekan, atau setiap hari Jumat.

Di poin kelima, seluruh masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaiman yang dianjurkan pemerintah.

Poin keenam, agar semua stakeholder melaksanakan instruksi Bupati tersebur dengan penuh tanggung jawa. “Intruksi ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan yakni 13 April 2020. Maka dari itu saya berharap agar dieprhatikan dan dijalankan sesuai instruksi,” tutur nya pada poin ketujuh.

Source: totabuan.news
Tags: yasti mokoagow
Previous Post

SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat

Next Post

Pemkab Bolmut Sudah Siapkan Rp. 18 Miliar Untuk THR dan Gaji 13

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Pemkab Bolmut Sudah Siapkan Rp. 18 Miliar Untuk THR dan Gaji 13

Pemkab Bolmut Sudah Siapkan Rp. 18 Miliar Untuk THR dan Gaji 13

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech