KILAS24.CO – RM alias Rul, warga Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu setelah sebelumnya dilaporkan melakukan praktek judi toto gelap (togel) online. Lelaki 41 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Senin (28/12) sekira pukul 21.00 Wita, dan langsung diamankan di Polres Kotamobagu bersama sejumlah barang bukti.
Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Resmob Polres Kotamobagu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas judi togel online di Desa Muntoi. Mendapat laporan itu, Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penggerebekan dan mendapati RM sedang melakukan praktek judi togel online di rumahnya.
Saat ini, RM sudah diamankan di Polres Kotamobagu bersama sejumlah barang bukti, berupa; uang Rp1.044.000, 1 buah kalkulator, 1 buah balpoin, 1 buah tipe-x, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP, 1 buah buku shio, 111 buah buku angka togel, 11 lembar kertas bertuliskan angka togel, 2 lembar kertas shio dan 1 buah dompet.
Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana judi tersebut. (rmb)