KILAS KRIMINAL – Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 118 kendaraan roda dua sebagai barang bukti (babuk) dari penindakan aksi balap liar dan knalpot bising, yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bersama Tim Anoa selang 24 April 2020 hingga 24 Mei 2020.
Rinciannya; 65 unit kendaraan diamankan dari penindakan aksi balap liar, 44 unit diamankan karena menggunakan knalpot bising serta 9 lainnya karena pengendaranya tak menggunakan helm.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh SE, mengungkapkan penindakan terhadap pelaku balap liar, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, tak menggunakan helm serta pelanggaran lainnya akan terus dilakukan.
“Ini akan galakkan demi terciptanya Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di Kota Kotamobagu,” katanya, dikutip dari tribratanews.polreskotamobagu.com. (kde)