KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) akan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang tersebar di kelurahan dan desa se-Kota Kotamobagu.
Pemeriksaan ini untuk mengantisipasi adanya hewan yang tidak layak disembeli menjelang hari raya Idul Adha 1442 hijriyah, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kualitas daging hewan kurban yang aman, sehat, utuh dan halal.
“Kami sudah menyurat ke setiap kelurahan dan desa agar secepatnya memberikan data hewan kurban kepada DPP paling lambat tanggal 19 Juli 2021, untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban,” kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan, DPP Kotamobagu, Samsul Hidayat Lasena.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya tidak hanya fokus mendata hewan kurban yang ada di Kotamobagu, namun yang juga masuk dari luar wilayah Kotamobagu.
“Saat ini tim kami juga sudah mulai mendata kantong-kantong ternak, serta jumlah hewan kurban yang masuk dan keluar di Kotamobagu, akan tetapi untuk hewan sapi harus dari Sulawesi Utara, sedangkan hewan Kambing masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Samsul menambahkan, pihaknyaa juga akan bekerjasama dengan dokter hewan untuk melalukan pemeriksaan hewan kurban.
“Nantinya dokter hewan akan memberikan pelatihan terkait apa-apa yang akang diperiksa, hewan yang mengidap penyakit tertentu tidak diperbolehkan untuk disembelih, tapi jika ditemui ada hewan yang sakit maka kami upayakan untuk diobati sebelum disembelih. Namun tetap akan diperiksa dahulu apakah dagingnya layak di konsumsi atau tidak,” pungkasnya. (yud/rmb)