KILAS24.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Eko Marsidi, PPKM akan diberlakukan hingga ke tingkat desa. Dengan demikian, aktivitas kegiatan kemasyarakatan akan dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kemudian untuk di lingkungan Pemerintah Daerah akan diterapkan WFH (Work From Home) mulai besok sampai Hari Selasa (pekan depan),” ujarnya.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan Pemkab Boltim dalam menekan laju penyebaran Covid-19, juga akan memaksimalkan program vaksinasi hingga ke desa-desa serta melakukan pos penyekatan di wilayah perbatasan.
Baca juga: Positif Covid-19, Kondisi Bupati Boltim Baik-baik Saja
“Nantinya ada petugas yang akan disiagakan di tiga titik. Pertama di perbatasan Boltim-Kotamobagu, Boltim-Mitra dan Boltim-Minsel. Setiap orang yang masuk ke wilayah Boltim wajib menunjukan sertifikat vaksin, surat keterangan rapid antigen dan KTP. Bagi yang tidak dapat menunjukan (sertifikat vaksin dan surat keterangan rapid antigen), maka takkan diijinkan masuk ke wilayah Boltim,” ungkapnya.
“Penyekatan ini juga berlaku bagi kendaraan angkutan umum yang melintas di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Boltim, Brammy Tamahilis, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Boltim dalam untuk memperketat akses masuk-keluar wilayah Boltim. “Penyekatan dimulai besok (hari ini, red) sampai kondisi Boltim kembali normal,” katanya. (rmb)