KILAS24.CO, BOLMONG – Libur lebaran telah usai, Senin 17 Mei 2021 merupakan hari pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), untuk kembali membuka loket-loket pelayanan publik pasca libur lebaran.
Olehnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong Umarudin Amba menegaskan, akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong, yang suka menambah libur.
Umarudin Amba pun, meminta agar seluruh ASN kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19. “Saatnya ASN kembali bertugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Umarudin Amba.
Dengan demikian, kata Amba, mengingat pemerintah sudah memberikan waktu libur, namun ada yang suka tambah libur, maka sanksi disiplin menanti bagi para ASN tidak melaksanakan kewajibannya, seperti tidak masuk kerja tanpa izin.
“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin, tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Amba berharap, kepada seluruh pimpinan OPD, dapat melakukan dan evaluasi di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran. Hal itu guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Apabila ada ASN yang melanggar, maka akan diberi sanksi disiplin.
Sekedar diketahui, mengacu PP No.53 Tahun 2010, terdapat tiga kategori hukuman disiplin untuk pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu ringan, sedang, dan berat.(Mg-01/gil)