KILAS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada para camat lurah dan sangadi mengenai pelaksanaan pasar ramadhan tahun ini. Surat imbauan nomor 200/Setda-KK/05/82/IV/2020 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Isi surat imbauan tersebut adalah;
– Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat pasar ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang di tempat itu.
– Tidak diperkenankan bagi masyarakat membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk berjualan makanan dan minuman berbuka puasa.
– Bagi penjual makanan dan minuman atau jajanan buka puasa, sebaiknya dijajakkan di halaman atau teras rumah masing-masing dengan ketentuan;
- Menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan.
- Wajib menggunakan masker dan diusahakan untuk tidak terjadi kontak langsung antara pembeli dan penjual
- Penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan.
- Mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran wali kota Kotamobagu.
– Memastikan bahwa imbauan tersebut di atas telah dilaksanakan.