KILAS24.CO, BOLTIM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di rumah MS alias Mod (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Selasa (17/3).
Penyitaan miras itu dilakukan setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mendapat informasi bahwa ada kendaraan jenis pick up yang diduga memuat cap tikus masuk ke wilayah Tutuyan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan berkoodinasi bersama perangkat Desa Tutuyan.
“Lalu tim kami bersama perangkat desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik MS, dan ditemukan barang bukti sebanyak 23 galon cap tikus di dalam rumah. Asal barang (cap tikus) ini dari daerah Motoling, Minahasa Selatan, dan rencananya akan didistribusikan atau diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan,” kata Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK, saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap bahwa harga cap tikus tersebut dibanderol Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per galon, dan akan diperjual-belikan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan seharga Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per botol.
“Kasus ini kita seriusi. Sanksinya, sesuai Peraturan Daerah Sulawesi Utara nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan terhadap minuman keras, yakni denda sebesar lima puluh juta rupiah, dan pidana kurungan tiga bulan,” ungkap Kapolres.
Polres Boltim berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Pasalnya, beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah Boltim dipicu oleh pengaruh minuman keras. (rmb)