KILAS24,BOLMONG – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), lebih khususnya para pengguna kendaraan roda empat.
Pasalnya, terhitung 1 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menghapus retribusi daerah pengujian kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, penghapusan retribusi pengujian daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Iya, untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor terhitung sejak 1 Januari telah dihapus,” kata Ahmad Yani Damopolii, Selasa (09/07).
Menurut Ahmad Yani, penghapusan retribusi
pengujian kendaraan bermotor saat difungsikan paling menonjol untuk pemasukan ke kas daerah dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ahmad Yani menambahkan, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan bebas biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menjalani kewajiban uji kendaraan demi keamanan dan kelancaran berkendara.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk secara rutin melakukan pengujian kendaraan guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan bermotor mereka,” kata Yani.
Ajakan ini diimbangi dengan dukungan penuh pemerintah dalam memberikan pelayanan pengujian kendaraan yang efisien dan berkualitas untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (Yan)