KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sangat tegas dalam menerapkan sanksi kedisiplinan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setelah sanksi pemberhentian terhadap 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan tindakan indisipliner, masing-masing; berinisial NN golongan IIC yang bertugas di Dinas Kesehatan, serta inisial CK golongan IIA yang bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui, kini, ada lagi 1 ASN bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dalam proses pemberhentian karena tidak masuk kerja sejak 2019.
Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, pemberhentian terhadap ASN yang dimaksud sedang berproses. Sidang kode etik sudah digelar dan tinggal pengajuan SK pemberhentian. “Tinggal tunggu SK pemberhentian,” kata Alfi.
“Yang bersangkutan secara kumulatif 167 hari tidak masuk kerja,” tambahnya. (rmb)