KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kota Kotamobagu akan digulir tahun ini. Sebagai bagian dari persiapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan ke DPRD revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.
Menurut Wali Kota, Tatong Bara, Perda nomor 4 tahun 2015 yang mengatur soal tata cara penyelenggaraan Pilsang perlu direvisi. Mengingat, tahapan Pilsang yang akan digulir pertengahan tahun ini masih dalam masa pendemi Covid-19.
“Diajukannya revisi Perda ini disebabkan adanya perubahan aturan serta penyesuaian dengan dinamika sosiologis bencana non alam yang melanda seluruh dunia,” kata wali kota, dalam sambutannya saat sidang paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda, Selasa (16/2).
Dalam draf perubahan Perda nomor 4 Tahun 2015 diatur tentang penerapan dan penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilsang. Selain itu, soal pembiayaan yang harus didukung APBDes. “Mengingat pentingnya perubahan Perda ini, maka diharapkan dapat disetujui dan dibahas oleh DPRD Kotamobagu,” ujar wali kota.
Dalam paripurna itu, semua fraksi di DPRD Kotamobagu menerima dan menyetujui perubahan Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (rmb)