KILAS24.CO,BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakl Bupati Bolmong, masa jabatan 2017-2022, Selasa (12/04/2022).
Rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, juga dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggunga Jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dan Wakil Ketua Sulhan Manggabarani dan Sukron Mamonto serta para anggota DPRD. Dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, para Asisten, serta para pimpinan OPD.
Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow- Yanny Ronny Tuuk ditandai dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD Bolmong.
Menyikapi hal ini, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan, masa jabatan sebagai bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. Ia berharap pengabdian, kebersamaan dan kinerja yang telah diberikan dapat diterima oleh masyarakat Bolmong pada umumnya.
“Saya dengan Pak Wakil Bupati, sudah menyelesaikan tugas selama 5 tahun ini. Dan sesuai amanah konstitusi jabatan itu selama 5 tahun dan tentunya berproses lagi, ” ucapnya.
Bupati mengatakan, meski tak semua janji mampu direalisasikan, namun diyakini banyak pembangunan yang sudah dilakukan selama kepemimpinan. Diharapkan pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami menerima dengan senang hati, mudahan-mudahan kinerja selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan kepada masyarakat ini lah yang bisa kami persembahkan,” tutur YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow.