KILAS24
Sabtu, Desember 2, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Boltim

Pemdes Modayag II tak Ijinkan Kegiatan Keramaian

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Agustus 2021
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Pemdes Modayag II tak Ijinkan Kegiatan Keramaian

Sarini Paputungan

845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM  — Pemerintah Desa (Pemdes) Modayag II menindaklanjuti instruksi Camat Modayag tentang penanganan atas peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Modayag, serta instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentang antisipasi peningkatan Covid-19.

“Hasil rapat koordinasi Tim Gugus Tugas yang dipimpin pak bupati tadi langsung kita tindaklanjuti. Ini adalah upaya kita memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Modayag II,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi Modayag II, Sarini Paputungan.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi camat dan bupati tersebut, ia menegaskan tidak ada ijin keramaian ataupun pelaksanaan hajatan pesta pernikahan, syukuran dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak hingga keadaan kembali normal atau angka kasus Covid-19 menurun drastis. Selain itu, diberlakukan juga wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu atau warga pendatang.

Baca Juga

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

Polres Bolmong Gerak Cepat Terkait Blokade di Jalan AKD

Dilantik PAW, Rasyid Mokodompit Resmi Anggota DPRD Bolmong

“Untuk pelayanan masyarakat kita menerapkan protokol kesehatan ketat. Masyarakat juga diharapkan agar selalu mematuhi 5M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas),” ujarnya.

Baca juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Bupati: Tak ada Ijin Keramaian Selama Zona Merah

Disisi lain, ia berharap dukungan dan kerja sama semua elemen masyarakat khususnya yang ada di Desa Modayag II untuk bersama-sama pemerintah dalam upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Ini demi kebaikan kita semua,” harapnya. (rmb)

Tags: desa modayag IIsam sachrul mamontosarini paputungan
Previous Post

Dinas Pendidikan Kotamobagu Luncurkan Aplikasi Ruang Murid

Next Post

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Monsi dan TPA Baru

Artikel Terkait

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

1 Desember 2023
704
Polres Bolmong Gerak Cepat Terkait Blokade di Jalan AKD

Polres Bolmong Gerak Cepat Terkait Blokade di Jalan AKD

1 Desember 2023
708
Dilantik PAW, Rasyid Mokodompit Resmi Anggota DPRD Bolmong

Dilantik PAW, Rasyid Mokodompit Resmi Anggota DPRD Bolmong

1 Desember 2023
711
APBD Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan Lewat Paripurna DPRD Bolmong

APBD Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan Lewat Paripurna DPRD Bolmong

30 November 2023
708
Terima Bantuan Paket Alat Tangkap Ikan, Nelayan: Terima Kasih Bupati Bolmong

Terima Bantuan Paket Alat Tangkap Ikan, Nelayan: Terima Kasih Bupati Bolmong

29 November 2023
712
Inspektorat Bolmong Gelar Diklat Audit Kinerja Berbasis Risiko

Inspektorat Bolmong Gelar Diklat Audit Kinerja Berbasis Risiko

28 November 2023
713
Next Post
Wali Kota Kotamobagu Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Monsi dan TPA Baru

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Monsi dan TPA Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

1 Desember 2023
704
Polres Bolmong Gerak Cepat Terkait Blokade di Jalan AKD

Polres Bolmong Gerak Cepat Terkait Blokade di Jalan AKD

1 Desember 2023
708
Dilantik PAW, Rasyid Mokodompit Resmi Anggota DPRD Bolmong

Dilantik PAW, Rasyid Mokodompit Resmi Anggota DPRD Bolmong

1 Desember 2023
711
APBD Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan Lewat Paripurna DPRD Bolmong

APBD Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan Lewat Paripurna DPRD Bolmong

30 November 2023
708
Terima Bantuan Paket Alat Tangkap Ikan, Nelayan: Terima Kasih Bupati Bolmong

Terima Bantuan Paket Alat Tangkap Ikan, Nelayan: Terima Kasih Bupati Bolmong

29 November 2023
712
Inspektorat Bolmong Gelar Diklat Audit Kinerja Berbasis Risiko

Inspektorat Bolmong Gelar Diklat Audit Kinerja Berbasis Risiko

28 November 2023
713
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh