KILAS24
Jumat, Desember 8, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Boltim

Masuk Wilayah Boltim Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Juli 2021
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Masuk Wilayah Boltim Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Eko Marsidi

880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Eko Marsidi, PPKM akan diberlakukan hingga ke tingkat desa. Dengan demikian, aktivitas kegiatan kemasyarakatan akan dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kemudian untuk di lingkungan Pemerintah Daerah akan diterapkan WFH (Work From Home) mulai besok sampai Hari Selasa (pekan depan),” ujarnya.

Baca Juga

Pemdes Candi Rejo Salurkan BLT DD Tahap Akhir dan Bantuan Ketahanan Pangan Pertanian 2023

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

Selain itu, upaya lain yang dilakukan Pemkab Boltim dalam menekan laju penyebaran Covid-19, juga akan memaksimalkan program vaksinasi hingga ke desa-desa serta melakukan pos penyekatan di wilayah perbatasan.

Baca juga: Positif Covid-19, Kondisi Bupati Boltim Baik-baik Saja

“Nantinya ada petugas yang akan disiagakan di tiga titik. Pertama di perbatasan Boltim-Kotamobagu, Boltim-Mitra dan Boltim-Minsel. Setiap orang yang masuk ke wilayah Boltim wajib menunjukan sertifikat vaksin, surat keterangan rapid antigen dan KTP. Bagi yang tidak dapat menunjukan (sertifikat vaksin dan surat keterangan rapid antigen), maka takkan diijinkan masuk ke wilayah Boltim,” ungkapnya.

“Penyekatan ini juga berlaku bagi kendaraan angkutan umum yang melintas di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Boltim, Brammy Tamahilis, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Boltim dalam untuk memperketat akses masuk-keluar wilayah Boltim. “Penyekatan dimulai besok (hari ini, red) sampai kondisi Boltim kembali normal,” katanya. (rmb)

Tags: Eko marsidi
Previous Post

Dinsos Lakukan Perampungan Data Penerima Bansos

Next Post

Pemkot Kotamobagu Tindak Lanjuti Edaran Gubernur

Artikel Terkait

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Pemdes Candi Rejo Salurkan BLT DD Tahap Akhir dan Bantuan Ketahanan Pangan Pertanian 2023

8 Desember 2023
719
Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

8 Desember 2023
716
Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

7 Desember 2023
709
Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

7 Desember 2023
706
Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan

Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan

5 Desember 2023
716
8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

1 Desember 2023
711
Next Post
Pemkot Kotamobagu Tindak Lanjuti Edaran Gubernur

Pemkot Kotamobagu Tindak Lanjuti Edaran Gubernur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Pemdes Candi Rejo Salurkan BLT DD Tahap Akhir dan Bantuan Ketahanan Pangan Pertanian 2023

8 Desember 2023
719
Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

8 Desember 2023
716
Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

7 Desember 2023
709
Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

7 Desember 2023
706
Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan

Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan

5 Desember 2023
716
8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

1 Desember 2023
711
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh