KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) me-launching Layanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ulitu dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (30/3).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta, mengatakan cuti menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi setiap PNS, dengan mengikuti aturan pemberian hak cuti yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Page 1 of 3