KILAS24.CO, BOLTIM – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop – UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Modayag, Senin (15/3). Hasilnya, didapati ada salah satu toko di Desa Modayag II yang menjual barang kadaluarsa.
“Hasil sidak kami hari ini, ada toko di Desa Modayag II milik Jemi Rompas yang menjual barang kadaluarsa. Kita langsung tindaklanjuti dengan memberi teguran kepada pemilik toko itu,” kata Kepala Disdagkop-UKM, Norma Linggama.
Ia mengungkapkan, pemilik toko tersebut sudah berulang kali didapati melakukan hal yang sama. “Tahun lalu juga demikian. Kita temukan ada barang dagangan yang kadaluarsa tapi masih diperjualbelikan. Tahun ini kita temukan lagi. Kalau masih terus melakukan hal yang sama, maka bisa saja tempat usaha itu kita tutup,” ungkapnya.