KILAS24.CO, KRIMINAL – JM (65), warga Dusun I Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, ditangkap Tim Maleo Polda Sulut bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Boltim. Ia ditangkap lantaran diduga sebagai bandar judi togel di wilayah Kotabunan. Penangkapan itu dilakukan Jumat (5/2) sekira pukul 01.00 Wita, di rumahnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas judi togel di wilayah Kotabunan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Maleo Polda Sulut yang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Boltim.