KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 20 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Etalase

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Tentang Protokol Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juni 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Tentang Protokol Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran nomor: 155/W-KK/VI/2020 tentang protokol pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Surat edaran wali kota tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan surat edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, serta hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kepala Kantor Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) pada 3 Juni 2020.

Berdasarkan pertimbahan tersebut, pemerintah tetap menganjurkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah saja bersama keluarga. Namun bagi pengurus dan jamaah rumah ibadah yang berkeinginan melaksanakan ibadah di masa pandemi Covid-19, maka wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa; rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiataan berjamaah adalah berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19, yang ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu atau yang didelegasikan.

Selanjutnya, pengurus rumah ibadah melalui pemerintah desa dan kelurahan mengetahui camat mengajukan permohonan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19. Untuk rumah ibadah yang bisa menampung jamaah dalam jumlah besar, dapat mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 langsung kepada Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu.

Baca Juga

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Melalui surat edaran itu, pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah juga diminta untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, membatasi jumlah pintu masuk-keluar rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cari di pintu masuk, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus, mengatur jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatah, mengingatkan jamaah agar tidak berdesakkan, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, dan jamaah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan keagamaan di rumah ibadah di luar wilayahnya, termasuk musafir.

Selain mengatur kewajiban petugas atau penanggungjawab rumah ibadah, kewajiban jamaah juga diatur melalui surat edaran tersebut. Jamaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah; jamaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan sudah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi beribadah di rumah ibadah serta mengikuti protokol kesehatan.

Tak hanya mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan, surat edaran itu juga mengatur penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, seperti; akad nikah/perkawinan, yang harus mengikuti protokol kesehatan, dengan tambahan ketentuan, yakni; jumlah peserta maksimal 20% dari kapasitas tempat kegiatan atau maksimal 30 orang dengan waktu yang seefisien mungkin. (kde)

Tags: protokol pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Previous Post

Selvia Van Gobel Siap Tarung di Pilkada Bolsel

Next Post

Bupati Minta Sangadi Sosialisasikan Persiapan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

Artikel Terkait

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

19 November 2025
706
Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
704
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

18 November 2025
702
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
Next Post
Bupati Minta Sangadi Sosialisasikan Persiapan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

Bupati Minta Sangadi Sosialisasikan Persiapan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

19 November 2025
706
Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
704
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

18 November 2025
702
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech