KILAS KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran nomor: 155/W-KK/VI/2020 tentang protokol pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Surat edaran wali kota tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan surat edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, serta hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kepala Kantor Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) pada 3 Juni 2020.
Berdasarkan pertimbahan tersebut, pemerintah tetap menganjurkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah saja bersama keluarga. Namun bagi pengurus dan jamaah rumah ibadah yang berkeinginan melaksanakan ibadah di masa pandemi Covid-19, maka wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa; rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiataan berjamaah adalah berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19, yang ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu atau yang didelegasikan.
Selanjutnya, pengurus rumah ibadah melalui pemerintah desa dan kelurahan mengetahui camat mengajukan permohonan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19. Untuk rumah ibadah yang bisa menampung jamaah dalam jumlah besar, dapat mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 langsung kepada Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu.
Melalui surat edaran itu, pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah juga diminta untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, membatasi jumlah pintu masuk-keluar rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cari di pintu masuk, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus, mengatur jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatah, mengingatkan jamaah agar tidak berdesakkan, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, dan jamaah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan keagamaan di rumah ibadah di luar wilayahnya, termasuk musafir.
Selain mengatur kewajiban petugas atau penanggungjawab rumah ibadah, kewajiban jamaah juga diatur melalui surat edaran tersebut. Jamaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah; jamaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan sudah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi beribadah di rumah ibadah serta mengikuti protokol kesehatan.
Tak hanya mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan, surat edaran itu juga mengatur penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, seperti; akad nikah/perkawinan, yang harus mengikuti protokol kesehatan, dengan tambahan ketentuan, yakni; jumlah peserta maksimal 20% dari kapasitas tempat kegiatan atau maksimal 30 orang dengan waktu yang seefisien mungkin. (kde)