KILAS24.CO – Berita Miring yang menerpa Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, ternyata merupakan kesalahan penyebutan.
Hal ini diklarifikasi langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
Dilansir dari suara.com, Selasa 13 Juni 2023, Pahala meralat pernyataannya, yang menyebutkan dugaan kejanggalan harta kekayaan Bupati Boltim ke penyelidikan.
Pahala mengaku, kepala daerah dimaksudnya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh dan bukan Bupati Boltim.
“Iya (saya salah sebut). Seharusnya Bupati Bolaang Mongondow Utara,” ujarnya.
Depri Pontoh diduga diduga menyembunyikan asetnya dengan mengatasnamakan anaknya. Aset itu terdiri dari resort, toko material, dan bangunan toko.
“Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow,” jelas Pahala.
Hal itu menjadi janggal, karena sejumlah aset itu dimiliki anaknya, saat berumur 20 tahunan.
“Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya. Padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektar pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahunan,” sambungnya.
Pahala meragukan anak dari Depri Pontoh bisa memiliki sejumlah aset tersebut, terlebih anaknya sudah mengundurkan diri sebagai PNS.
“Enggak mungkin, anaknya dulu PNS, resign,”katanya.
Merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera) tahun 2022, Depri memiliki kekayaan Rp 3,9 miliar atau Rp 3.953.979.870.
Harta itu terdiri dari sejumlah aset di antaranya, 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transfortasi dan mesin senilai Rp 280.000.000.
Harta bergerak Rp 349.350.000, kas dan setara kas Rp 1.559.886.98. Kemudian Depri juga memiliki hutang Rp 231.227.111. Sehingga secara keselurhan kekayaannya mencapai Rp Rp 3.953.979.870.
Depri Pontoh sudah dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Dipanggil, dia diminta membawa dokumen dokumen pendukung, di antaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan salinan dokumen hutang/piutang***