KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, mengimbau kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu Tahun 2021 yang dinyatakan positif Covid-19 agar segera melapor untuk melakukan penjadwalan ulang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian, BKPP Kotamobagu, Yosnandi Damopolii, mengatakan bahwa bagi peserta yang reaktif hasil swab test PCR atau Rapid Test Antigen, agar segera melapor.
“Cukup laporkan saja lewat nomor WhatsApp panitia yang telah dibagikan ke peserta, dan peserta tidak boleh datang ke lokasi ujian. Nanti kita akan buat berita acara sendiri untuk penjadwalan ulang,” katanya.
Ia juga menyampaikan, peserta yang reaktif Covid-19 haknya sebagai peserta ujian tidak dicabut. “Jangan khawatir, karena kita pastikan peserta tidak didiskualifikasi. Peserta yang reaktif aktif Covid-19 tetap akan ikut ujian, namun akan dijadwalkan ulang,” ujarnya. (yud/rmb)