KILAS24.CO, KRIMINAL – JM (65), warga Dusun I Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, ditangkap Tim Maleo Polda Sulut bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Boltim. Ia ditangkap lantaran diduga sebagai bandar judi togel di wilayah Kotabunan. Penangkapan itu dilakukan Jumat (5/2) sekira pukul 01.00 Wita, di rumahnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas judi togel di wilayah Kotabunan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Maleo Polda Sulut yang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Boltim.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung dilakukan penggerebekan. Tak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Boltim untuk ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah; 26 lembar bukti rekapan, kalkulator, spidol, bolpoint, tipex, serta uang tunai Rp1.214.500.
“Jadi warga menginformasikan bahwa di salah satu rumah di Dusun 1 sering terjadi praktek judi togel. Kemudian kami bersama Satreskrim Polres Boltim melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Katim Maleo, Kompol E Maramis, dikutip dari tribratanewspoldasulawesiutara.com.
“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam memberantas perjudian dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini bisa diungkap,” tambahnya. (rmb)