KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 6 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 September 2020
in Boltim, Etalase, Politik, Terkini
0
Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri
904
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO — Pendukung Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo diimbau untuk tidak melakukan arak-arakan dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan di Kantor KPU, Kamis (24/9). Imbauan ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Sachrul-Oskar, Hendra Damopolii.

Menurutnya, para pendukung Sachrul-Oskar harus memaklumi apa yang telah menjadi kesepakatan bersama antara KPU, LO pasangan calon dan pihak kepolisian. Beberapa poin kesepakatan itu adalah; peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut dibatasi paling banyak 10 orang. Selain itu, untuk menaati prosedur penanganan Covid-19, dilarang adanya kerumunan massa dalam jarak 100 meter dari Kantor KPU. Berdasarkan maklumat Kapolri bahwa dilarang arak-arakan masa pendukung paslon.

“Kami mengimbau kepada semua pendukung, simpatisan dan militan Sachrul-Oskar agar dapat mematuhi poin-poin yang telah menjadi keputusan bersama. Ini demi kenyamanan dan keselamatan kita semua,” imbaunya.

“Mari kita mengekspresikan dukungan dan suport kita kepada pasangan calon Sachrul-Oskar dengan mendokan agar tahapan pengundian nomor urut paslon oleh KPU dapat berjalan lancar, aman dan tertib. Kita semua harus tetap solid, bersatu, bergerak, menang,” tambahnya. (kde)

Baca Juga

Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

Berita Acara Tentang Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati: 

Tags: hendra damopoliioskar manoppopendukung sachrul-oskarsam sachrul mamonto
Previous Post

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kotamobagu

Next Post

Sachrul-Oskar, 2 Kekuatan Besar Menyatu di Pilkada Boltim

Artikel Terkait

Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

6 November 2025
701
Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

5 November 2025
701
Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

4 November 2025
704
Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

3 November 2025
712
Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

3 November 2025
709
Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

31 Oktober 2025
704
Next Post
Sachrul-Oskar, 2 Kekuatan Besar Menyatu di Pilkada Boltim

Sachrul-Oskar, 2 Kekuatan Besar Menyatu di Pilkada Boltim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

6 November 2025
701
Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

5 November 2025
701
Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

4 November 2025
704
Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

3 November 2025
712
Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

3 November 2025
709
Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

31 Oktober 2025
704
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech