KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) wali kota Tahun 2020, memberi catatan terhadap Kecamatan Kotamobagu Barat, atas kekurangan administrasi dan data dalam dokumen LKPj yang disampaikan.
“Untuk LKPj Kecamatan Kotamobagu Barat masih ada beberapa catatan yang nantinya akan kembali mereka masukkan. Yakni menyangkut administrasi untuk perlengkapan data. Tetapi dalam LKPJ tersebut, mereka sudah bisa menyampaikan angkanya, namun ada dokumen data yang harus mereka masukkan lagi,” kata Ketua Pansus, Eka Sartika Mashoeri, Jumat (16/4).
Ia mengungkapkan, catatan tersebut menyangkut angka pekerjaan di data awal, serta beberapa catatan pemanfaatan dana kelurahan yang tidak dilampirkan, kemudian data fisik terkait pembayaran THL kecamatan yang tidak dimasukkan.
“Mereka mampu mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, tetapi kami meminta kelengkapan datanya. Karena ini uang rakyat, sepeser pun harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Mereka melaporkan bahwa ada enam tenaga THL di kelurahan dan tujuh di kecamatan, namun dari laporan tersebut kami meminta rincian anggarannya, tetapi bendahara kecamatan tidak hadir dalam laporan LKPJ tersebut,” tambahnya. (yud/rmb)