KILAS24.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dalam upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini diutarakan Bupati Sam Sachrul Mamonto saat memberi sambutan pada kunjungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Kantor Bupati, Selasa (8/6).
“Kita ketahui bersama saat ini sektor perpajakan memegang peranan penting sebagai sumber penerimaan utama Negara, baik itu penerimaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah. Sehingga tuntutan akan terjalinnya sinergitas masyarakat dengan pemerintah sangat dibutuhkan, dan juga profesionalitas kinerja pemerintah terkait didalam mewujudkan hal tersebut perlu diperhatikan.
“Pajak adalah salah satu sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dituntut kerja sama dari semua pihak, khususnya masyarakat yang mempunyai andil yang cukup besar dalam meningkatkan pembangunan daerah. Selain itu, kemampuan dan keahlian aparat pemerintah dalam mengelolah sumber-sumber pemasukan daerah secara optimal sangat diperlukan,” jelasnya.
Lanjut Bupati, kendaraan bermotor merupakan pungutan terbesar daerah yang mampu menunjang PAD, karena banyaknya jumlah pengguna dari kendaraan bermotor tersebut. Sehingga pemerintah berupaya memaksimalkan pengelolaan pemungutan pajak di derahnya.
“Salah satu pajak daerah yang sangat menarik dan besar sumbangsinya dalam penerimaan dalam kas daerah adalah pajak kendaraan bermotor yang dapat menambah serta menunjang pemasukan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang sangat potensial, mengingat pengguna dari kendaraan bermotor sendiri jumlahnya terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor oleh pemerintah baik dari segi pemungutan, ketentuan pengenaan PKB, dan ketentuan lainnya yang dapat mengotimalisasikan pendapatan dari pemungutan pajak kendaraan bermotor,” kata Bupati.
Bupati memaparkan, retribusi pajak daerah dibagi menjadu dua jenis pungutan, yaitu PKB dan BBN-KB, dimana keduanya dikelola oleh pemerintah provinsi, yang kemudian nanti akan kembali dialokasikan ke daerah, sebagaimana tertuang pada perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yakni pajak yang dikelola oleh pemerintah perovinsi dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang dipungut dan dikelola oleh provinsi dan hasil penerimaan pajak tersebut dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota,” paparnya.
Bupati membeberkan besaran alokasi pemerintah provinsi terhadapat pembangunan kabupaten Boltim, melalui dana bagi hasil pemungutan pajak kendaraan bermotor sendiri yang hanya sebesar 30%. Hal ini sudah menjadi ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulut.
Pemungutan PKB sendiri hingga saat ini masih merupakan maskot yang menopang anggaran pembangunan. Dengan adanya hal tersebut, Bupati memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya optimalisasi pelayanan pajak Pemrov Sulut kedepan. Karena semakin baik pelayan kepada masyarakat, maka akan semakin besar pula alokasi Pemrov kemudian hari.
“Untuk kabupaten Bolaang Mongondow Timur dialokasikan sebesar 30%. Ini berdasarkan peraturan Gubernur provinsi sulawesi utara nomor 284 tahun 2020 tentang penetapan alokasi sementara dana bagi hasil pajak provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pemerintah sangat bekepentingan dengan optimalnya pengeloalaan pajak kendaraan bermotor, karena sampai saat ini penerimaan pendapatan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu andalan dalam menyokong dana pembangunan. Semakin besar dan optimalnya PKB yang dipungut, maka semakin besar pendapatan daerah yang diterima pemerintah kabupaten. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemrov Sulut dalam meningkatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Boltim, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang tentunya akan berpengaruh pada peningkatan dana bagi hasil untuk pemerintah kabupaten Boltim,” ujarnya.
Bupati juga mengimbau kepada seluruh stakeholder terkait beserta Pemerintah Kecamatan dan Desa agar kiranya dapat bersinergi dengan Pemrov maupun Pemda (Pemerintah Daerah), sebagaimana upaya-upaya mereka didalam memajukan PAD Kabupaten Boltim, serta menanamkan disiplin kepada masyarakat se Kabupaten Boltim, terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka, dan tugas Pemeritah tentunya.
“Selanjutnya perlu saya tekankan bahwa tuntutan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) itu mutlak. Karena kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah harus semakin besar untuk memperkecil ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. Untuk itu saya mengajak semua pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam upaya peningkatan pendapatan daerah untuk melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi (Optimalisasi) semua objek pendapatan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB),” terangnya.
Bupati menyampaikan, dengan adanya upaya dari Bapenda Provinsi Sulut untuk mengejar dari tunggakan wajib pajak, maka saya tegaskan kepada Bapak/Ibu, khususnya para camat dan sangadi agar dapat bersama-sama dengan petugas pajak dari Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, bersinergi melakukan penelusuran ke semua wajib pajak. Khususnya tunggakan PKB dan BBN-KB disemua desa yang ada di Kabupaten Boltim.
“Meskipun kita tahu bersama kita semua dalam keadaan perihatin menghadapi pandemi Covid-19, namun kita harapkan keadaan segera pulih, ekonomi berjalan normal kembali, tingkat kemapuan masyarakat juga meningkat sehingga dapat mendorong masyarakat untuk tetap memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. (rmb)