KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di 9 se-Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara, akan digelar mulai 1-3 Maret 2021.
Adapun mekanisme penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama pada proses pemilihan langsung, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, dengan nomor: 26/W-KK/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Keluarnya SE Wali Kota tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 ayat (1) bahwa; Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (rmb)
Berikut 3 poin edaran dalam penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama:
- Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
- Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
- Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.