KILAS24.CO, BOLTIM — Terkonfirmasi positif Covid-19, satu pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dijadwalkan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) susulan pada 31 Oktober mendatang di Kantor Regional XI, Manado. Pelamar tersebut adalah; Resty Junawati Rondonuwu.
Hal ini sesuai pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan CPNS Pemkab Boltim Nomor 800/B.03/P-CPNSD/19/X/2021, tentang penjadwalan ulang peserta SKD CPNS lingkup Pemkab Boltim terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sesuai dengan surat Deputi bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 12888/B-KS.04.01/SD/E/2021, tanggal 13 Oktober 2021, hal perubahan jadwal SKD CPNSD, bahwa nomor peserta 2170132120000879 atas nama Resti Junawati Rondonuwu, akan mengikuti SKD pada tanggal 31 Oktober di Kanreg XI BKN Manado,” demikian bunyi poin pertama, pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel penerimaan CPNS Boltim, J. Sonny Waroka.
Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga menyebutkan, peserta SKD yang telah dijadwalkan ulang tersebut, diwajibkan melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif pada unit pelayanan kesehatan pemerintah/swasta yang dibuktikan tandatangan dari pihak berwenang. Jika kemudian hasil swab test RT PCR/rapid test antigen, peserta masih dengan hasil reaktif, maka peserta datang ke lokasi pelaksanaan tes dengan menggunakan kendaraan pribadi/ambulance serta wajib menaati seluruh ketentuan pada pelaksanaan SKD Boltim tahun 2021. (rmb/yud)
KLIK: Pengumuman Pansel tentang Penjadwalan Ulang Peserta SKD CPNS Lingkup Pemkab Boltim