KILAS24.CO, BOLTIM – Sudah jatuh, tertimpah tangga pula. Pepatah itu layak disematkan kepada SM, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sedang menjalani proses hukum di kepolisian atas dugaan kasus pencabulan, kini pemberhentian sementara sebagai ASN juga sedang berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM, Reza Mamonto, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi dugaan kasus yang melibatkan oknum ASN tersebut. “Kita tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Tapi untuk pemberhentian sementara sedang diproses, jika sudah ada putusan hukum tetap (terbukti bersalah), maka langsung pemecatan,” kata Reza, Selasa (29/6).
Disisi lain, ia berharap semua ASN di lingkungan Pemkab Boltim untuk bisa menjaga marwah sebagai abdi negara. “ASN harus jadi contoh di tengah masyarakat. Hindari hal-hal yang dapat merusak nama baik dan korps kepegawaian. Kita harap kasus seperti itu tak terjadi lagi,” harapnya. (rmb)