KILAS, KOTAMOBAGU – Jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) berkurang 5 jam dalam sepekan selama bulan ramadhan. Pengurangan jam kerja itu tertuang dalam surat edaran nomor 003/Setda-KK/452/IV/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo itu, jam kerja ASN di Hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 Wita sampai 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sedangkan di Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 10.30 Wita tanpa jam istirahat.
Untuk jam masuk kantor (Hari Senin-Kamis) mulai 07.30 Wita, dikarenakan pada Hari Jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita.
Penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 51 Tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN di instansi pemerintah. (kde)
Baca juga: Work From Home Diperpanjang Hingga 13 Mei