KILAS24.CO, BOLTIM — Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dikurangi selama bulan ramadhan. Pengurangan jam kerja itu sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) nomor: 9/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 untuk ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Kita mengikuti sesuai edaran MenPAN-RB itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto, usai mengikuti kegiatan Bimtek Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyederhaan Birokrasi, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Senin (12/4).
Baca juga: Bupati Hadiri Pertemuan dengan MenPAN-RB
Selama bulan ramadhan, ASN bekerja selama 32,5 jam per pekan. Untuk Hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan di Hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30.
“Meski sedang menjalankan ibadah puasa, tapi diharapkan ASN tetap bekerja maksimal. Diharapkan semua ASN bekerja sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya. (rmb)