KILAS24
No Result
View All Result
Senin, 1 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

PT ASA Siap Akomodir Tenaga Kerja Lokal

Tim Redaksi by Tim Redaksi
31 Maret 2021
in Boltim, Etalase, Terkini
0
PT ASA Siap Akomodir Tenaga Kerja Lokal

RDP antara DPRD Boltim, manajemen PT ASA serta Aliansi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang).

953
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – PT Arafura Surya Alam (ASA) siap mengakomodir anak daerah sebagai tenaga kerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu. Hal ini diutarakan Manager Ecternal PT ASA, Andreas Bolitobi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Rabu (31/3).

“Sehubungan dengan isu tenaga kerja, PT ASA memiliki komitmen dalam merekrut tenaga kerja lokal dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian. Perusahaan juga tentu akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Boltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Boltim No 5 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja serta tidak bertentangan dengan peraturan terkait lain diatasnya,” jelas Andreas.

Kegiatan PT ASA selalu diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, Kementerian ESDM serta pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Oleh karena itu, dalam pelakanaan aktivitas, ia mengungkapkan pihaknya selalu menaati semua ketentuan yang berlaku, termasuk soal perekrutan tenaga kerja lokal.

Baca Juga

Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

“PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) merupakan perusahaan grup PT ASA. Mayoritas karyawan di PT JRBM merupakan karyawan lokal. Bahkan pimpinan tertinggi di site operasi JRBM merupakan putera daerah Bolaang Mongondow. Apabila PT ASA telah beroperasi produksi di Kabupaten Boltim, perusahaan akan membuka kesempatan untuk memberdayakan tenaga kerja dari lingkar tambang untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah,” tuturnya.

“PT ASA juga berkomitmen dalam mendukung Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Walaupun belum melakukan konstruksi/operasi produksi, Perusahaan telah melakukan program-program PPM diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya,” sambungnya.

Andreas menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembebasan lahan yang diatur sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 135 – 137 tentang pembebasan lahan.

Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah pemegang IUP.

“Dalam menetapkan nilai pembebasan lahan, perusahaan sudah melakukan beberapa kajian dan penilaian seperti ketersediaan sumberdaya, biaya produksi, lokasi lahan, dan nilai jual beli yang berlaku. Sehingga nilai pembebasan lahan yang ditetapkan adalah batas nilai kemampuan perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan kepada pemilik lahan,” tegasnya.

Andreas menuturkan, dalam pelaksanaan negosiasi tidak ada unsur paksaan atau intimidasi, negosiasi langsung kepada pemilik lahan, tidak melalui pihak lainnya sesuai dengan apa yang diinginkan pemilik lahan serta dalam prosesnya administrasi dokumen diketahui notaris dan diakui secara legal/hukum.

“Hingga saat ini perusahaan telah membebaskan lahan dengan luas kurang lebih 83,5 Hektare, dan masih ada sekitar 200 Hektare lainnya yang telah setuju harga dan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen. Intinya PT ASA berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pertambangan dari pra produksi, operasi produksi hingga pasca tambang. PT ASA mengharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai kesejahteraan bersama,” ujar Andreas.

RDP antara DPRD dan PT ASA dipimpin Wakil Ketua DPRD Medy Lensun, serta diikuti sejumlah Anggota DPRD. Hadiri juga Aliansi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang) serta manajemen PT ASA. (rmb)

Tags: PT ASA
Previous Post

Pemkot Gelar Musrenbang RKPD 2022

Next Post

Wabup Sampaikan LKPj Kepala Daerah ke DPRD

Artikel Terkait

Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

30 Agustus 2025
720
Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

28 Agustus 2025
705
Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

28 Agustus 2025
717
Wabup Deddy Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53

Wabup Deddy Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53

27 Agustus 2025
710
Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

25 Agustus 2025
771
Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

23 Agustus 2025
720
Next Post
Wabup Sampaikan LKPj Kepala Daerah ke DPRD

Wabup Sampaikan LKPj Kepala Daerah ke DPRD

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

30 Agustus 2025
720
Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

28 Agustus 2025
705
Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

28 Agustus 2025
717
Wabup Deddy Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53

Wabup Deddy Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53

27 Agustus 2025
710
Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

25 Agustus 2025
771
Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

23 Agustus 2025
720
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech