KILAS24.CO, BOLTIM – PT Arafura Surya Alam (ASA) siap mengakomodir anak daerah sebagai tenaga kerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu. Hal ini diutarakan Manager Ecternal PT ASA, Andreas Bolitobi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Rabu (31/3).
“Sehubungan dengan isu tenaga kerja, PT ASA memiliki komitmen dalam merekrut tenaga kerja lokal dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian. Perusahaan juga tentu akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Boltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Boltim No 5 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja serta tidak bertentangan dengan peraturan terkait lain diatasnya,” jelas Andreas.
Kegiatan PT ASA selalu diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, Kementerian ESDM serta pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Oleh karena itu, dalam pelakanaan aktivitas, ia mengungkapkan pihaknya selalu menaati semua ketentuan yang berlaku, termasuk soal perekrutan tenaga kerja lokal.
“PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) merupakan perusahaan grup PT ASA. Mayoritas karyawan di PT JRBM merupakan karyawan lokal. Bahkan pimpinan tertinggi di site operasi JRBM merupakan putera daerah Bolaang Mongondow. Apabila PT ASA telah beroperasi produksi di Kabupaten Boltim, perusahaan akan membuka kesempatan untuk memberdayakan tenaga kerja dari lingkar tambang untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah,” tuturnya.
“PT ASA juga berkomitmen dalam mendukung Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Walaupun belum melakukan konstruksi/operasi produksi, Perusahaan telah melakukan program-program PPM diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya,” sambungnya.
Andreas menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembebasan lahan yang diatur sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 135 – 137 tentang pembebasan lahan.
Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah pemegang IUP.
“Dalam menetapkan nilai pembebasan lahan, perusahaan sudah melakukan beberapa kajian dan penilaian seperti ketersediaan sumberdaya, biaya produksi, lokasi lahan, dan nilai jual beli yang berlaku. Sehingga nilai pembebasan lahan yang ditetapkan adalah batas nilai kemampuan perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan kepada pemilik lahan,” tegasnya.
Andreas menuturkan, dalam pelaksanaan negosiasi tidak ada unsur paksaan atau intimidasi, negosiasi langsung kepada pemilik lahan, tidak melalui pihak lainnya sesuai dengan apa yang diinginkan pemilik lahan serta dalam prosesnya administrasi dokumen diketahui notaris dan diakui secara legal/hukum.
“Hingga saat ini perusahaan telah membebaskan lahan dengan luas kurang lebih 83,5 Hektare, dan masih ada sekitar 200 Hektare lainnya yang telah setuju harga dan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen. Intinya PT ASA berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pertambangan dari pra produksi, operasi produksi hingga pasca tambang. PT ASA mengharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai kesejahteraan bersama,” ujar Andreas.
RDP antara DPRD dan PT ASA dipimpin Wakil Ketua DPRD Medy Lensun, serta diikuti sejumlah Anggota DPRD. Hadiri juga Aliansi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang) serta manajemen PT ASA. (rmb)