KILAS24.CO — SKM alias Sel, warga Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Boltim setelah sebelumnya dilaporkan melakukan praktek judi toto gelap (togel). Perempuan 36 tahun itu ditangkap Selasa (12/1), di Lorong Baret, Tutuyan III.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas judi togel di wilayah Ibu Kota Boltim. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, Tim Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal, Aipda Alen Kumajas, melakukan penangkapan dan mengamankannya di Polres Boltim bersama sejumlah barang bukti berupa; uang Rp197.000 dan kertas rekapan angka serta dua buah kertas tafsiran mimpi.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan bersama barang bukti, dan sekarang sementara diperiksa penyidik,” kata Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto. (rmb)