KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu bersama PT. PLN cabang Kotamobagu melakukan penebangan di sejumlah pohon yang dianggap membahayakan masyarakat, hal ini juga dilakukan untuk mengurangi resiko gangguan aliran listrik di Kotamobagu.
Kepala DLH Kotamobagu, Bambang Ginoga mengatakan, penebangan sejumlah pohon untuk penghijauan telah disepakati bersama dengan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU).
“Kami bersama pihak PLN sudah membuat MoU bahwa cabang-cabang pohon yang menyangkut kabel listrik double sirkuit untuk ditebang. Namun penebangan tidak harus di pangkas sampai pada pohonya, hanya di cabang yang menyangkut kabel saja,” katanya.
Ia mengungkapkan penebangan dilakukan untuk menghindari masyarakat dari bahaya, “Penebangan pohon agar masyarakat terhindar dari bahaya, sebab jika musim penghujan atau ada angin kencang cabang pohon itu bisa mengganggu aliran listrik atau membahayakan masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang berharap, agar masyarakat dapat melaporkan manakala ada pohon rindang yang menganggu kabel listrik atau dikhawatirkan membahayakan warga. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika di depan rumah ada pohon yang telah menutupi kabel listrik, atau dikhawatirkan patah dan bisa membahayakan warga maka segera laporkan hal itu ke DLH atau ke pihak PLN,” pungkasnya. (yud/rmb)