KILAS24.CO — Polres Kotamobagu terus menunjukkan keseriusannya memerangi praktik illegal mining di wilayah hukumnya. Setelah menangkap beberapa bos besar yang dikenal sebagai penyuplai dana di wilayah Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Tanoyan beberapa waktu lalu, Polres Kotamobagu kini kembali mengamankan tiga orang diduga pelaku illegal mining lainnya.
Ketiganya adalah; SP alias Hen, JP alias Jem dan JS alias Jho. Ketiga orang itu diamankan saat sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin di wilayah perkebunan Jalina, Desa Bakan, pada Sabtu (5/9) pekan lalu. Saat ini, satu dari tiga pelaku sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut. Sementara beberapa peralatan tambang seperti generator juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mem-police line bak penyiraman material emas di lokasi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh, membenarkan adanya penangkapan ketiga orang yang diduga pelaku illegal mining tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan, para tersangka diduga keras telah melakukan tinda pidana penambangan emas tanpa ijin di Lokasi Jalina-Tapa Gale Desa Bakan Kecamatan Lolayan. Satu orang tersangka sudah kami amankan. Untuk dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri kita harapkan untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” katanya.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” tambahnya. (kde)