KILAS24.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil seleksi Tahun 2018 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, menerima Surat Keputusan (SK) wali kota tentang pengangkatan sebagai PNS dan CPNS. Serah-terima SK itu dilakukan secara terpisah di instansi masing-masing, Senin (4/1).
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Alfi Syahrin Rustam, mengatakan serah-terima SK PNS Tahun 2018 dan CPNS 2019 itu sengaja diserahkan terpisah untuk menghindari kerumunan. “PNS formasi tahun 2018 ada 232 orang, kemudian CPNS 2019 ada 137 orang. Semua terima SK hari ini,” katanya.
“SK-nya dijemput masing-masing Kasubag Kepegawaian dan selanjutnya diserahkan ke OPD yang bersangkutan untuk diberikan ke masing-masing (PNS dan CPNS),” tambahnya.
PNS hasil seleksi Tahun 2018 mengaku sangat bersyukur bisa menerima SK tersebut. “Alhamdulillah wasyukurilah hari ini kita bisa menerima SK pengangkatan. Ini menjadi motivasi bagi saya dan teman-teman PNS lain untuk terus berbuat yang terbaik bagi daerah melalui pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” sebut salah satu PNS, yang meminta namanya tak disebutkan. (rmb)