KILAS, NASIONAL — Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan miskin.
Anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.
Untuk bulan April saja, per tanggal 15 April 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah mencairkan Rp2,34 triliun untuk 9.066.786 KPM.
Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun. Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat COVID-19.
PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Lebih rinci, besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp3.750.000 pertahun, anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 pertahun, anak SD/sederajat Rp1.125.000 pertahun, anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp2.500.000 pertahun, disabilitas berat Rp3.000.000 pertahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 pertahun.
Saat terjadi pandemi COVID-19, PKH disalurkan tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan. (nr/f)
Sumber: Kemenkeu.go.id