KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pendaftaran penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kota Kotamobagu, masih dibuka. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop – UKM), Meiva Najoan.
Menurutnya, pelaku UKM masih bisa mendaftar sebagai penerima BPUM. Syaratnya sama seperti sebelumnya, yakni; Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat keterangan usaha, bukan ASN, TNI/POLRI, buka pegawai BUMN/BUMD dan pelaku usaha mikro tidak sedang menerima pinjaman KUR. “Kita harap kerja sama dari para sangadi dan lurah untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat mengenai pendaftaran BPUM ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, jumlah berkas usulan UKM yang sudah mendaftar sebagai penerima BPUM hingga saat ini berjumlah 2.338. “Pengusulan berkas dari desa ke kami (Dinas Dagkop-UKM) kemudian diteruskan ke provinsi, dan selanjutnya di kementrian,” ungkapnya. (yud/rmb)