KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 1 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Pemkot Surati Perusahaan Soal Pembayaran THR Keagamaan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Mei 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Sande Dodo

706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) menyurati semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya masing-masing. Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2020 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan memantau dan memonitoring langsung pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Kotamobagu. Dan mendirikan Pos Komando Satuan Tugas aduan THR (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” bunyi surat imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Kemenaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 itu, dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayarkan THR kegamaan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan meminta kepada gubernur untuk; Memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Kemudian dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dalam proses dialog dapat menyepakati beberapa hal, antara lain; Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundagn-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Dan Waktu cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. (kde)

Tags: thr keagamaan 2020
Previous Post

Pasien Positif Covid-19 di Sulut Bertambah 2, Salah Satunya Anak Usia 5 Tahun

Next Post

Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Artikel Terkait

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
707
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
704
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
707
Next Post
Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
707
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
704
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech