KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menggelar sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat ditiap desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu di tengah pandemi Covid-19.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (2/2) siang tadi, dihadiri camat, lurah dan sangadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta perangkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Satuan Pol PP dan Damkar, Sahaya Mokoginta mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas terkait penguatan struktur anggota satgas penegakan hukum dan disiplin satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Mengingat kasus positif di Kotamobagu terus meningkat.
“Sosialisasi tadi membahas terkait pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat seperti pesta perkawinan, acara syukuran dan duka,” kata Sahaya.
Nantinya Lanjut Sahaya, acara perkawinan, syukuran dan lainnya akan dibuatkan pedoman pelaksanaannya. “Sehingga saat ini dilakukan sosialisasi dulu, agar perangkat desa, kelurahan dan komponen lainnya ada persamaan persepsi, baik dalam hajat masyarakat maupun dalam penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia menerangkan, nantinya dalam pelaksanaan hajatan akan ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajat. “Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku. Usai pelaksanaan sosialisasi, akan dibuat surat edaran,” terangnya.
Sekadar diketahui, adapun aturan baru yang disampaikan kepada lurah dan sangadi serta perangkat desa/kelurahan adalah terkait waktu pelaksanaan yang harus tepat waktu, tanpa menunggu pengantin. Jika sudah ada tamu, acara langsung dilaksanakan.
Selanjutnya, hajatan yang diawali dengan pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan lebih dahulu, sebelum tamu berdatangan. Maksudnya agar tidak terjadi penumpukan orang pada satu waktu. Protokol kesehatan 3M juga harus dipatuhi pada setiap pelaksanaan hajatan baik pesta maupun duka.
Untuk makan bersama ditiadakan, makanan akan diberikan dalam bentuk makanan kotak. Dengan waktu kehadiran yang telah ditentukan. Demikian pula untuk alat musik, hanya diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai dan berakhir 30 menit setelah acara selesai. (rmb)