KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 30 Januari 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Etalase

Pemkot Sosialisasikan Ketentuan Pelaksanaan Hajat Kemasyarakatan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Februari 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Pemkot Sosialisasikan Ketentuan Pelaksanaan Hajat Kemasyarakatan

Sahaya Mokoginta

897
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menggelar sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat ditiap desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu di tengah pandemi Covid-19.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (2/2) siang tadi, dihadiri camat, lurah dan sangadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta perangkat desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Satuan Pol PP dan Damkar, Sahaya Mokoginta mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas terkait penguatan struktur anggota satgas penegakan hukum dan disiplin satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Mengingat kasus positif di Kotamobagu terus meningkat.

“Sosialisasi tadi membahas terkait pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat seperti pesta perkawinan, acara syukuran dan duka,” kata Sahaya.

Nantinya Lanjut Sahaya, acara perkawinan, syukuran dan lainnya akan dibuatkan pedoman pelaksanaannya. “Sehingga saat ini dilakukan sosialisasi dulu, agar perangkat desa, kelurahan dan komponen lainnya ada persamaan persepsi, baik dalam hajat masyarakat maupun dalam penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia menerangkan, nantinya dalam pelaksanaan hajatan akan ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajat. “Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku. Usai pelaksanaan sosialisasi, akan dibuat surat edaran,” terangnya.

Sekadar diketahui, adapun aturan baru yang disampaikan kepada lurah dan sangadi serta perangkat desa/kelurahan adalah terkait waktu pelaksanaan yang harus tepat waktu, tanpa menunggu pengantin. Jika sudah ada tamu, acara langsung dilaksanakan.

Baca Juga

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

Selanjutnya, hajatan yang diawali dengan pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan lebih dahulu, sebelum tamu berdatangan. Maksudnya agar tidak terjadi penumpukan orang pada satu waktu. Protokol kesehatan 3M juga harus dipatuhi pada setiap pelaksanaan hajatan baik pesta maupun duka.

Untuk makan bersama ditiadakan, makanan akan diberikan dalam bentuk makanan kotak. Dengan waktu kehadiran yang telah ditentukan. Demikian pula untuk alat musik, hanya diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai dan berakhir 30 menit setelah acara selesai. (rmb)

Tags: sahaya mokoginta
Previous Post

Ketua Komisi III Angkat Bicara Soal Dugaan Penganiyaan Petugas Pemakaman Covid-19

Next Post

Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pratama

Artikel Terkait

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

9 Januari 2026
737
Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

31 Desember 2025
707
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

31 Desember 2025
741
Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

30 Desember 2025
723
Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

24 Desember 2025
736
Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

23 Desember 2025
719
Next Post
Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pratama

Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pratama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

9 Januari 2026
737
Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

31 Desember 2025
707
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

31 Desember 2025
741
Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

30 Desember 2025
723
Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

24 Desember 2025
736
Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

23 Desember 2025
719
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech [wpcode id="20346"] [wpcode id="20348"]

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech [wpcode id="20346"] [wpcode id="20348"]