KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kotamobagu, menghadiri rapat bersama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, Senin (1/3). Rapat tersebut terkait rencana penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), di Kantor Sat Lantas.
Kepala Dinas Kominfo, Fahri Damopolii, ada lima instansi yang diundang dalam rapat bersama Satlantas Polres Kotamobagu terkait launching E-TLE. Selain itu, ada juga pihak Kejari, Pengadilan Negeri serta Kantor Pos yang ikut dalam rapat tersebut.
“Nantinya akan ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkot Kotamobagu dengan Sat Lantas Polres Kotamobagu,” kata Fahri.
Ia menjelaskan, Dinas Kominfo dalam keterlibatan tilang elektronik itu adalah berkaitan dengan pemanfaatan CCTV yang terpasang di sejumlah lokasi, seperti pintu masuk Kotamobagu di Mongkonai, traffic light Molinow, traffic light Mogolaing, bundaran Paris Kotamobagu, traffic light MABM Kotamobagu, depan kantor Wali Kota Kotamobagu, Pertigaan SDN 1 Kotamobagu dan traffic light Matali.
“Prinsipnya Pemkot Kotamobagu sangat terbuka, sebagaimana selalu yang disampaikan oleh Wali Kota kalau seluruh fasilitas infrastruktur yang ada, kami membuka diri untuk bekerja sama dengan seluruh pihak, terutama dari Polri, sebab ini juga terkait dengan kebutuhan dan kenyamanan bersama, dalam hal kedisiplinan berlalu lintas,” jelasnya. (rmb)