KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kotamobagu hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini sesuai dengan surat edaran No.133/W-KK/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan/Desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tahun 2021 di Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Kotamobagu,Tatong bara tertanggal 26 Juli 2021 ini, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM berlangsung hingga tanggal 2 Agustus 2021.selain itu terdapat 16 hal yang harus diterapkan masyarakat Kota Kotamobagu dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. (yud/rmb)
Untuk lebih lengkapnya, berikut isi surat edaran Walikota tersebut: