KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu me-launching kartu parkir berlangganan, Senin (12/4). Kegitan itu digelar di Halaman Kantor Wali Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan, mengatakan setelah di-launching, kartu parkir berlangganan itu akan langsung diberlakukan. Namun di tahap pertama ini, pemberlakuannya baru dikhususkan pada kendaraan dinas.
“Tapi kedepannya ini akan diberlakukan untuk semua kendaraan. Keunggulan dari kartu ini adalah kendaraan yang sudah terdaftar dan telah membayar lunas retribusi parkir setiap bulannya, saat melewati pos parkir tidak perlu lagi membayar. Cukup memperlihatkan kartu tersebut kepada petugas parkir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kartu tersebut digunakan secara manual dan hanya berlaku di pos-pos parkir manual.
“Untuk tarifnya disesuaikan dengan Perda nomor 6 Tahun 2019. Hitungannya empat kali (lewat pos parkir) dikali 2.000, jadi sebulan (25 hari kerja) 200 ribu. Kartu ini diperpanjang setiap bulan,” ungkapnya.
Kartu parkir berlangganan itu adalah inovasi Dishub dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, upaya untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah menjadi hal penting, serta harus menjadi perhatian bersama.
“Dalam konteks ini, maka tentunya daerah juga dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki termasuk PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekda, dalam sambutannya saat mewakili Wali Kota, Tatong Bara, pada acara itu.
Ia mengungkapkan, PAD yang bersumber dari perparkiran menjadi hal yang sangat penting karena merupakan salah satu sumber pendapatan Pemkot Kotamobagu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka tentunya kegiatan launching kartu parkir berlangganan bagi kendaraan dinas, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu untuk dapat meningkatkan PAD secara efektif, efisien dan akuntabel,” ungkapnya. (yud/rmb)