KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJP) dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJPK) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak Pemerintah Pusat dan Daerah. Kerja sama ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Waoi Kota Tatong Bara, Rabu (21/4), di sela Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara.
“Inti dari kegiatan ini adalah kerjasama antara ketiga pihak dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan data wajib pajak serta data keuangan pemerintah daerah, artinya akan ada sinkronisasi data penerimaan antara pusat dan daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sugiarto Yunus.
Terinformasi, dalam penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Kepala BPKAD dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama. (yud/rmb)